Pengobatan Alternatif yang Bukan Alternatif Pengobatan
Billy N. <billy@suterafoundation.org>
Kesehatan adalah hak semua orang, karena tanpa kesehatan manusia tidak dapat beraktivitas dengan normal, bahkan ada kata-kata bijak bahwa kekayaan tidak berarti tanpa kesehatan. Sehat menurut definisi World Health Organization (WHO) adalah suatu keadaan sehat fisik, jiwa, sosial, & bukan hanya suatu keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, & kelemahan/penderitaan. Untuk tetap sehat, masyarakat melakukan berbagai upaya untuk menjaga & meningkatkan kesehatannya. Sementara jika sakit, maka berbagai upaya pengobatan & perbaikan kondisi dilakukan untuk kembali sehat. Semua usaha untuk mencapai kesehatan tersebut, selain dilakukan oleh pribadi, dilakukan pula oleh pemerintah maupun lembaga swasta.
Usaha pelayanan kesehatan terdiri dari berbagai jenis, dari mulai yang ilmiah melalui pengobatan kedokteran modern, maupun pengobatan alternatif (PA) yang bersumber dari berbagai latar belakang, seperti tradisional, keagamaan, kepercayaan, atau teknologi yang belum terbukti secara ilmiah, dengan berbagai teknik & perangkat pengobatan.
Melalui penelitian, banyak jenis pengobatan yang tadinya merupakan PA telah berubah menjadi pengobatan kedokteran modern yang ilmiah, misalnya pada beberapa obat tradisional dari bahan-bahan alam yang lebih dikenal dengan sebutan jamu di Indonesia.
Namun, masih banyak PA lain yang belum memiliki dasar ilmiah, sehingga sulit untuk menentukan parameter yang obyektif dalam penilaiannya. Sehingga, berbagai PA lebih bersifat kepercayaan/sugesti dari penggunanya sedangkan seharusnya, pengobatan yang diizinkan digunakan di masyarakat telah melalui serangkaian penelitian/pengujian & perhitungan statistik sampai dianggap layak untuk digunakan. Peralatan pengobatan canggih pun tetap dianggap PA jika belum melalui proses tersebut.
Pada pengobatan kedokteran modern, telah dilakukan pengaturan, standarisasi, & pengawasan oleh pemerintah melalui berbagai peraturan perundangan. Sedangkan pada PA, belum banyak pengaturan & standarisasi yang diatur dalam peraturan perundangan, sementara pengawasan yang dilakukan hanya berupa pendaftaran saja oleh pemerintah daerah.
Dengan pengaturan, standarisasi, & pengawasan dari pemerintah saja, tetap ada sarana pengobatan kedokteran modern yang menyimpang dari yang seharusnya, sehingga menjadi masalah hukum. Pada PA, dengan tiadanya pengaturan, standarisasi, & pengawasan yang memadai dari pemerintah, menyebabkan tiadanya perlindungan hukum yang memadai bagi para penggunanya jika terdapat penyimpangan.
… baca kelanjutan tulisan ini di www.konsulsehat.web.id
(c)Hukum-Kesehatan.web.id
Read Full Post »
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.