‘Mengail di Air Keruh’ Pengobatan Tradisional
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>
Ketika sakit, tentunya semua orang harus berobat agar kembali bisa sehat. Adalah hak setiap orang untuk bebas memilih hendak berobat ke mana, sesuai dengan keinginan & kemampuannya. Sistem kesehatan Indonesia juga mengakomodasi berbagai sistem pengobatan, dari mulai pengobatan dengan ilmu kedokteran modern, pengobatan tradisional, sampai alternatif-komplimentari dari dalam & luar negeri.
Seluruh pengobatan di luar ilmu kedokteran & keperawatan menurut pasal 47 UU no.23/1992 tentang Kesehatan digolongkan sebagai pengobatan tradisional, termasuk pengobatan alternatif-komplimentari yang saat ini banyak pula dijual dengan pola multi-level marketing (MLM).
… baca kelanjutan tulisan ini di www.konsulsehat.web.id
(c)Hukum-Kesehatan.web.id
Tinggalkan komentar