Penggunaan Obat yang Kurang Rasional
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>
Hidup sehat sebagai Hak Azasi Manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan kesehatan termasuk pemberian obat-obatan yang rasional.
Pemberian obat-obatan yang rasional merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelengaraan upaya kesehatan yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika & moral yang tinggi, dengan keahlian yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya.
Namun, pada kenyataannya dilapangan pemakaian obat yang kurang rasional masih sering atau banyak dijumpai dalam pelayanan kesehatan sehari-hari, mulai dari praktik dokter, balai pengobatan, puskesmas, sampai di rumah sakit.
Yang digolongkan pemakaian obat yang kurang rasional antara lain adalah pemakaian obat secara berlebihan baik dalam jenis maupun jumlah dosis, indikasi pemberian obat yang tidak jelas, tatacara pemakaian atau penggunaan yang tidak tepat, kombinasi berbagai obat yang berisiko tinggi, penggunaan obat mahal sementara masih banyak obat sejenis yang lebih murah, & penggunaan jenis obat suntik & infus yang tidak perlu.
Jika diperhatikan, tujuan pengobatan bahwa secara umum adalah untuk pengobatan tanpa meninggalkan efek samping obat ataupun dengan efek samping seminimal mungkin, serta harga obat yang terjangkau & mudah didapatkan masyarakat.
Dalam keseharian yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, maka tujuan pengobatan sering tidak tercapai. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam pemberian obat kurang rasional antara lain:
– Kurangnya pengetahuan dari tenaga kesehatan dalam ilmu obat-obatan.
– Adanya kebiasaan meresepkan jenis atau merk obat tertentu.
– Kepercayaan masyarakat terhadap jenis atau merk obat tertentu.
– Keinginan pasien yang cenderung ingin mengkonsumsi obat tertentu, dengan sugesti menjadi lebih cepat sembuh.
– Adanya sponsor dari industri farmasi obat tertentu.
– Pemberian obat berdasarkan adanya hubungan baik perorangan dengan pihak dari industri farmasi.
– Adanya keharusan dari atasan di dalam suatu instansi atau lembaga kesehatan untuk meresepkan jenis obat tertentu.
– Informasi yang tidak tepat atau bias, sehingga pemakaian obat menjadi tidak tepat.
– Beban pekerjaan yang terlalu berat sehingga tenaga kesehatan menjadi tidak sempat untuk berpikir soal rasionalitas pemakaian obat.
– Adanya keterbatasan penyediaan jenis obat di suatu instansi atau lembaga kesehatan tertentu, sehingga jenis obat yang diperlukan untuk suatu penyakit justru tidak tersedia, sehingga memakai obat yang lain.
… Baca kelanjutan tulisan ini di http://KonsulSehat.web.id
(c)Hukum-Kesehatan.web.id
artikel anda bagus dan menarik
anda bisa promosikan artikel anda yang akan berguna untuk semua pembaca. Telah tersedia plugin/ widget vote & kirim berita yang ter-integrasi dengan sekali instalasi mudah bagi pengguna. Salam!